QUESTION & ANSWER
Pusat Kesehatan Angkatan Laut (Puskesal) bertugas menyelenggarakan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Laut, termasuk pelayanan kesehatan personel, pengendalian penyakit, evakuasi medis, serta pembinaan rumah sakit dan fasilitas kesehatan milik TNI AL.
Layanan kesehatan dari Puskesal diperuntukkan bagi prajurit TNI AL beserta keluarganya, PNS TNI AL, serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Pasien harus memeriksakan diri terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Klinik Kesehatan/Klinik Puskesal). Jika diperlukan penanganan lanjutan, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit TNI AL atau rumah sakit mitra sesuai kebutuhan medis.
Puskesal bekerja sama dengan instansi terkait untuk membuka rekrutmen tenaga kesehatan melalui jalur penerimaan prajurit TNI AL, baik Perwira, Bintara, maupun Tamtama. Informasi resmi rekrutmen dapat diakses melalui website TNI AL atau situs resmi penerimaan prajurit TNI.
Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan TNI AL sesuai jadwal yang ditetapkan. Pasien cukup membawa identitas diri dan kartu vaksinasi jika sudah memiliki. Layanan vaksin meliputi vaksinasi dasar, vaksinasi COVID-19, dan vaksin lainnya sesuai program pemerintah.
Informasi rumah sakit dan klinik TNI AL dapat dilihat melalui menu "Fasilitas Kesehatan" di website resmi Puskesal, atau dengan menghubungi call center Puskesal di nomor yang tertera pada halaman kontak.
Ya. Masyarakat atau personel TNI AL dapat menyampaikan keluhan melalui formulir pengaduan di website, email resmi, atau langsung ke kantor Puskesal. Semua pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
P
U
S
K
E
S
A
L
