Berita Utama
28
Nov-2025Kapuskesal Serahkan Dua Unit Ransus MCU dan DCU Untuk Diskes Kodaeral III J...
TNI AL - Jakarta, 28 November 2025
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut (Kapuskesal) menyerahkan dua unit kendaraan khusus (Ransus) berupa Mobile Medical Check-Up (MCU) dan <...
07
Oct-2025Penganugerahan Brevet Kehormatan Hiperbarik Dalam Rangka Harkesal Tahun 202...
Menyambut Hari Kesehatan TNI Angkatan Laut ke 77 tanggal 7-9 Oktober 2025, 7 Fasilitas Kesehatan TNI AL di seluruh Indonesia mengadakan kegiatan Penganugerahan Brevet Kehormatan Hipe...
01
Oct-2025LAPORAN KENAIKAN PANGKAT PERWIRA KORPS KESEHATAN WILAYAH JAKARTA 1 OKTOBER...
Jakarta, 2 Oktober 2025 Puskesal melaksanakan prosesi pelaporan kenaikan pangkat baru bagi Perwira Korps Kesehatan Wilayah Jakarta periode 1 oktober 2025 yang oleh karena prestasi, dedikasi, loyalitas dan kinerjanya, Sehingga la...
01
Oct-2025BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN MENGHADAPI UJI KOMPETENSI JABFUNGKES TA 2025 BAG...
Dalam rangka persiapan menghadapi Uji Kompetensi bagi para Pejabat Fungsional Kesehatan (Jabfungkes) PNS TNI AL TA 2025, Pusat Kesehatan Angkatan Laut (Puskesal) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Persiapan menghadapi Uji Kompete...
Tentang Kami
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Puskesal,
adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kasal.
Puskesal
bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan TNI Angkatan Laut yang meliputi
perencanaan bidang kesehatan, kesehatan matra laut, kesehatan preventif,
pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, materiel kesehatan dan sumber daya
tenaga kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
Dalam
rangka pelaksanaan tugas, Puskesal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Utama, merupakan tugas utama dari
Puskesal terbagi dalam:
1. Direktorat
Perencanaan dan Anggaran, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan terkait
penyelenggaraan administrasi perencanaan, penyusunan, pengendalian, pengawasan
dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran satker Puskesal, pembinaan
organisasi serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup satker
Puskesal dalam rangka pengendalian internal;
2. Direktorat
Kesehatan Matra Laut, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan teknis yang
berkaitan dengan pembinaan kesehatan matra, kesehatan kelautan dan bawah air di
lingkungan TNI Angkatan Laut serta dukungan bidang kesehatan matra laut dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Laut.
3. Direktorat
Kesehatan Preventif, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan kesehatan preventif yang meliputi pencegahan
pemberantasan penyakit menular dan tidak menular (P3MTM), Promosi kesehatan dan
keluarga berencana (promkes dan KKB) serta keselamatan kesehatan kerja dan
pengelolaan lingkungan (K3PL).
4. Direktorat
Pelayanan Kesehatan, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan pelayanan kesehatan guna mendukung pelaksanaan
kegiatan pelayanan kesehatan yang bermutu di faskes jajaran TNI Angkatan Laut
dalam rangka mewujudkan personel dan keluarga TNI Angkatan Laut yang sehat.
5. Direktorat
Personalia, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan
pembinaan personel dan administrasi personel kesehatan TNI Angkatan Laut dalam
rangka mendukung pengawakan organisasi kesehatan di lingkungan TNI Angkatan
Laut
6. Direktorat
Materiel dan Fasilitas Kesehatan, meliputi segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan materiel dan
fasilitas kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
b. Fungsi Organik Militer :
1. perencanaan,
yaitu menyelenggarakan perencanaan dan pengendalian anggaran di lingkungan
Puskesal;
2. pengamanan,
yaitu menyelenggarakan pengamanan satuan, personel, materiel,
pemberitaan dan kegiatan;
3. latihan,
yaitu menyelenggarakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan teknis medis,
melalui kegiatan latihan kesehatan dalam satuan di lingkungan satuan kesehatan
TNI Angkatan Laut;
4. personalia,
yaitu penyelenggara fungsi adminstrasi pembinaan personel kesehatan yang
meliputi penyediaan, pengembangan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan; dan
5. logistik,
yaitu menyelenggarakan pembinaan logistik kesehatan pada tingkat faskes atau
satkes yang meliputi pembekalan, pemeliharaan, perawatan dan pengembangan.
c. Fungsi Organik Pembinaan, meliputi
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan tentang pengendalian fungsi manajemen
dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan
pada lingkup tugas dan fungsi Puskesal.













Ladokgirem
Rsalmintohardjo
Rspaldrramelan