Berita Utama
25
Feb-2026Kapuskesal Hadiri Rakor Pers TNI AL TA 2026 di Mabesal
Puskesal _Husada Jalatama
Jakarta - Kepala Pu...
11
Feb-2026Kapuskesal Hadiri Rapim TNI AL Tahun 2026
Puskesal _Husada Jalatama
Jakarta Timur - Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut (Kapuskesal) menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Angkatan Laut Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Februari 2026, berte...
04
Feb-2026Wakapuskesal Hadiri Tasyakuran Hari Hidrografi TNI AL Tahun 2026
Puskesal _Husada Jalatama
Jakarta Pusat - Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Laut (Wakapuskesal) Laksamana Pertama TNI dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M, mewakili Kapuskesal menghadiri acara Tasyakuran Hari Hid...
01
Feb-2026Wakapuskesal Hadiri Upacara Penyambutan Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P UNIFI...
Puskesal _Husada Jalatama
Jakarta 01 Februari 2026 â Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut (Kapuskesal) yang diwakili Wakapuskesal Laksamana Pertama TNI dr. Muhaammad Sulaiman Abidin, Sp.M, me...
Tentang Kami
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Puskesal,
adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kasal.
Puskesal
bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan TNI Angkatan Laut yang meliputi
perencanaan bidang kesehatan, kesehatan matra laut, kesehatan preventif,
pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, materiel kesehatan dan sumber daya
tenaga kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
Dalam
rangka pelaksanaan tugas, Puskesal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Utama, merupakan tugas utama dari
Puskesal terbagi dalam:
1. Direktorat
Perencanaan dan Anggaran, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan terkait
penyelenggaraan administrasi perencanaan, penyusunan, pengendalian, pengawasan
dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran satker Puskesal, pembinaan
organisasi serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup satker
Puskesal dalam rangka pengendalian internal;
2. Direktorat
Kesehatan Matra Laut, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan teknis yang
berkaitan dengan pembinaan kesehatan matra, kesehatan kelautan dan bawah air di
lingkungan TNI Angkatan Laut serta dukungan bidang kesehatan matra laut dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Laut.
3. Direktorat
Kesehatan Preventif, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan kesehatan preventif yang meliputi pencegahan
pemberantasan penyakit menular dan tidak menular (P3MTM), Promosi kesehatan dan
keluarga berencana (promkes dan KKB) serta keselamatan kesehatan kerja dan
pengelolaan lingkungan (K3PL).
4. Direktorat
Pelayanan Kesehatan, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan pelayanan kesehatan guna mendukung pelaksanaan
kegiatan pelayanan kesehatan yang bermutu di faskes jajaran TNI Angkatan Laut
dalam rangka mewujudkan personel dan keluarga TNI Angkatan Laut yang sehat.
5. Direktorat
Personalia, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan
pembinaan personel dan administrasi personel kesehatan TNI Angkatan Laut dalam
rangka mendukung pengawakan organisasi kesehatan di lingkungan TNI Angkatan
Laut
6. Direktorat
Materiel dan Fasilitas Kesehatan, meliputi segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan materiel dan
fasilitas kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
b. Fungsi Organik Militer :
1. perencanaan,
yaitu menyelenggarakan perencanaan dan pengendalian anggaran di lingkungan
Puskesal;
2. pengamanan,
yaitu menyelenggarakan pengamanan satuan, personel, materiel,
pemberitaan dan kegiatan;
3. latihan,
yaitu menyelenggarakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan teknis medis,
melalui kegiatan latihan kesehatan dalam satuan di lingkungan satuan kesehatan
TNI Angkatan Laut;
4. personalia,
yaitu penyelenggara fungsi adminstrasi pembinaan personel kesehatan yang
meliputi penyediaan, pengembangan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan; dan
5. logistik,
yaitu menyelenggarakan pembinaan logistik kesehatan pada tingkat faskes atau
satkes yang meliputi pembekalan, pemeliharaan, perawatan dan pengembangan.
c. Fungsi Organik Pembinaan, meliputi
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan tentang pengendalian fungsi manajemen
dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan
pada lingkup tugas dan fungsi Puskesal.
















Ladokgirem
Rsalmintohardjo
Rspaldrramelan