Berita Utama
22
Apr-2026Personel Puskesal Laksanakan Samapta Rutin Periode Semester 1 Tahun 2026
Puskesal - Husada Jalatama
Seluruh Personel Puskesal melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik Semester I Tahun 2026 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 07.00 WIB be...
10
Apr-2026Kapuskesal Hadiri Rapat Koordinasi Kemenkes–TNI–Polri dalam Rangka Penguata...
Puskesal _Husada Jalatama
Jakarta Timur - Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Laut (Kapuskesal) Laksamana Muda TNI dr. Sujoko Purnomo, Sp.B, menghadiri Rapat Koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kemenkes...
03
Mar-2026Puskesal Terima 30 Kursi Roda dari PT. Neo Life untuk Dukung Pelayanan Kese...
Puskesal _Husada Jalatama
Jakarta - Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut (Puskesal) menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 30 unit kursi roda dari PT. Neo Life pada hari Selasa, 3 Maret 2...
25
Feb-2026Kapuskesal Hadiri Rakor Pers TNI AL TA 2026 di Mabesal
Puskesal _Husada Jalatama
Jakarta - Kepala Pu...
Tentang Kami
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Puskesal,
adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kasal.
Puskesal
bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan TNI Angkatan Laut yang meliputi
perencanaan bidang kesehatan, kesehatan matra laut, kesehatan preventif,
pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, materiel kesehatan dan sumber daya
tenaga kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
Dalam
rangka pelaksanaan tugas, Puskesal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Utama, merupakan tugas utama dari
Puskesal terbagi dalam:
1. Direktorat
Perencanaan dan Anggaran, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan terkait
penyelenggaraan administrasi perencanaan, penyusunan, pengendalian, pengawasan
dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran satker Puskesal, pembinaan
organisasi serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup satker
Puskesal dalam rangka pengendalian internal;
2. Direktorat
Kesehatan Matra Laut, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan teknis yang
berkaitan dengan pembinaan kesehatan matra, kesehatan kelautan dan bawah air di
lingkungan TNI Angkatan Laut serta dukungan bidang kesehatan matra laut dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Laut.
3. Direktorat
Kesehatan Preventif, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan kesehatan preventif yang meliputi pencegahan
pemberantasan penyakit menular dan tidak menular (P3MTM), Promosi kesehatan dan
keluarga berencana (promkes dan KKB) serta keselamatan kesehatan kerja dan
pengelolaan lingkungan (K3PL).
4. Direktorat
Pelayanan Kesehatan, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan pelayanan kesehatan guna mendukung pelaksanaan
kegiatan pelayanan kesehatan yang bermutu di faskes jajaran TNI Angkatan Laut
dalam rangka mewujudkan personel dan keluarga TNI Angkatan Laut yang sehat.
5. Direktorat
Personalia, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan
pembinaan personel dan administrasi personel kesehatan TNI Angkatan Laut dalam
rangka mendukung pengawakan organisasi kesehatan di lingkungan TNI Angkatan
Laut
6. Direktorat
Materiel dan Fasilitas Kesehatan, meliputi segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan materiel dan
fasilitas kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
b. Fungsi Organik Militer :
1. perencanaan,
yaitu menyelenggarakan perencanaan dan pengendalian anggaran di lingkungan
Puskesal;
2. pengamanan,
yaitu menyelenggarakan pengamanan satuan, personel, materiel,
pemberitaan dan kegiatan;
3. latihan,
yaitu menyelenggarakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan teknis medis,
melalui kegiatan latihan kesehatan dalam satuan di lingkungan satuan kesehatan
TNI Angkatan Laut;
4. personalia,
yaitu penyelenggara fungsi adminstrasi pembinaan personel kesehatan yang
meliputi penyediaan, pengembangan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan; dan
5. logistik,
yaitu menyelenggarakan pembinaan logistik kesehatan pada tingkat faskes atau
satkes yang meliputi pembekalan, pemeliharaan, perawatan dan pengembangan.
c. Fungsi Organik Pembinaan, meliputi
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan tentang pengendalian fungsi manajemen
dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan
pada lingkup tugas dan fungsi Puskesal.
















Ladokgirem
Rsalmintohardjo
Rspaldrramelan